Suami yang tega membakar istrinya di Jalan Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus polisi.
Identitas suami sekaligus pelaku diketahui berinisial BS alias B, warga Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Sempat disebut jika pelaku berusia 17 tahun, namun nyatanya pelaku sudah berusia 25 tahun. Pelaku ditangkap personil Polsek Pangkalan Brandan, pada hari Jumat (13/10) sekira pukul 18.00 Wib.
"Kapolsek pangkalan Brandan AKP Bram Candra, mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Sei Liput, Aceh Tamiang," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto, Sabtu (14/10).
Usai mendapat informasi itu, lanjut Yudianto, personil Polsek Pangkalan Brandan melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang.
Sesampainya di Aceh Tamiang, personil Polsek Pangkalan Brandan berkodinasi dengan personil Polres Aceh Tamiang untuk menangkap pelaku.
"Disuatu tempat di gudang pengumpulan barang bekas di Aceh Tamiang, pelaku BS sedang bekerja mengumpulkan barang bekas. Kemudian personil Polsek Brandan bersama dengan personil Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan," tegas Yudianto.
Pada saat diinterogasi, ujar Kasi Humas Polres Langkat, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.
Sebelumnya, warga yang bertempat tinggal di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, mendadak heboh.
Pasalnya pada Kamis (5/10) seorang suami berinisil BS membakar istrinya berinisial ANH (16) diduga karena terbakar api cemburu.
Mulanya pelaku dengan korban sudah tidak tinggal serumah sejak sepekan belakangan. Korban memilih menginap di rumah temannya, Elviana.
Siang itu, pelaku menemui korban dan terlibat adu mulut atau cekcok di belakang rumah Elviana. Setelah cekcok mulut, korban memilih masuk ke dalam rumah dan meninggalkan suaminya.
Korban kemudian tiduran di ruang depan rumah bersama Kasdiana alias Dedek (18). Sementara pelaku masih tetap menunggu di belakang rumah tersebut.
Tiba-tiba, pelaku menyuruh anak Elviana untuk membeli sebotol bensin eceran di sebelah rumah tersebut. Sebagian bensin diisi pelaku ke tangki motornya.
Sembari merokok, pelaku selanjutnya membawa botol berisikan bensin itu dan menyiramkannya ke arah badan istrinya sendiri. Setelah itu ia langsung saja melemparkan rokok tersebut ke arah korban yang sudah bermandikan bensin.
Puas dengan aksinya, pelaku kemudian kabur dari pintu belakang rumah saksi. Peristiwa itu menghebohkan masyarakat sekitar karena anak Elviana mengabarkan kepada ibunya dan kemudian sampai ke warga yang lainnya.
"Ada dua korbannya, istri pelaku dan temannya, Kasdiana alias Dedek," ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (6/10), seraya menambahkan bahwa kedua korban sudah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Brandan.
"Korban ANH mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri serta paha sebelah kiri. Sementara temannya atas nama Kasdiana mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ucap Yudianto.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan sementara, terduga pelaku berinisial BS dan istrinya ANH adalah pasangan suami istri yang diduga tidak tercatat dalam kantor Urusan agama (KUA) atau mereka menikah secara siri. Namun mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.
"Korban dengan BS sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah Elviana. Menurut saksi, pertengkaran B dengan korban dikarenakan pelaku mengajak korban rujuk. Namun korban menolak dan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain," ujar Yudianto.