Polsek Medan Timur paparkan 6 tersangka Narkotika dan Judi Jackpot
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Senin, 12 Jun 2017 08:32
DOK
Para tersangka saat diekspos pada media, Minggu (10/6).
Personel Unit 3 Ditintelkam Polda Sumut bekerja sama dengan pihak Polsekta Medan Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka Juanda Barus (tersangka judi), Mala Heryiani alias Fani (tersangka judi), Juangga Barus (tersangka narkotika), Wiki Wasa Andana (tersangka narkotika), Muhammad Ridwan (tersangka narkotika), dan Anjas Asmara Sagala (tersangka narkotika).
Informasi diperoleh dari Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, SIK., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin SIK, keenamnya ditangkap di jalan Selamat gang Sugeng No.6, Kel. Durian, Kec. Medan Timur, pada Jumat dinihari (9/6/2017).
"Para tersangka ini menggunakan Narkotika dan bermain judi jenis jackpot di rumah saudara Muhammad Jamal Barus, yang sudah ditangkap pada bulan Februari 2017, dan kini ditahan di Polsek Medan Timur dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa," ujar Iptu Ainul Yaqin SIK, Minggu (10/6).
Turut diamankan dari lokasi penangkapan, 6 (enam) unit Jackpot, 5 (lima) unit Handphone merk Samsung android, Samsung lipat, Polytron, SPC, uang tunai Tiga Ratus dua puluh dua ribu rupiah, 2 (dua) paket shabu-shabu, 11 (sebelas) paket sisa plastik Narkoba, 4 buah alat hisap Bong, 3 buah mancis, dan 3 (tiga) set Kartu Domino.