Sabtu, 23 Mei 2026
Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Selasa, 22 Sep 2020 00:02
Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah
Reskrim Polsek Medan Timur dalam tempo 1x24 Jam berhasil meringkus dua orang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran rumah.

Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP/ 635/ IX/ 2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur Pada Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater yang beralamat di Jl.Dame No.35b Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH mengatakan, "Kedua tersangka bernama Arifin (39) warga Jalan Tusam No 11 Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur, dan Firman Nasution (43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, melakukan tindak pidana dengan membongkar rumah salah seorang warga."


Kedua pelaku melakukan pembongkaran rumah di Jalan Timor No 29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Pada Tanggal 18 September 2020 Sekira pukul 12.00 Wib. 

Korban yang mengetahui rumahnya telah dibongkar langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur, dan pelaku langsung ditangkap dalam tempo waktu 1x24 Jam.

"Pada Hari Ini, Senin 21/9/2020) Pukul 01.00 Wib. Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander," kata Iptu ALP Tambunan.

produk kecantikan untuk pria wanita
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur juga mengatakan, kerugian korban sebesar Rp500.000.000. Pada saat kedua tersangka di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya baru pertama kali dilakoninya dengan membongkar rumah dan mencuri 11 buah pintu, 7 kosen jendala, 20 balok penyangga serta 1 Set Genset Besar.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami jebloskan ke Jeruji besi sembari melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan", tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH mengatakan, korban mengaku sangat senang, puas, dan mengapresiasi atas gerak cepat Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

"Pihak korban juga mengucapkan terimakasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1x24 jam", pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later