Sabtu, 02 Mei 2026

Polsek Firdaus Ringkus DPO Kasus Penggelapan

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Selasa, 01 Sep 2020 00:11
 Istimewa

Safrizal (22) warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tekab Polsek Firdaus, Minggu (30/8/2020) malam.

Safrizal merupakan pelaku penggelapan 1 unit motor Honda Supra 125 nomor polisi BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Utamanews.com membenarkan penangkapan tersebut, Senin (31/8/2020).

"Pelaku tadi malam ditangkap sedang duduk di kota Rampah," katanya.
Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salahsatu warnet di Rampah kota. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.

"Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban, setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo di sekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo", ungkap AKBP Robin.

Masih kata dia, setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air. Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

Atas dasar laporan korban, polisi menetapkan pelaku sebagai DPO
produk kecantikan untuk pria wanita

Menurut Kapolres, atas adanya laporan dari masyarakat mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk di sekitar Rampah kota. Personil Polsek Firdaus langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum. Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️