Salah satu sasarannya adalah Hotel di kawasan Surabaya Tengah, yakni Hotel Hasma Jaya, di jalan Pasar Kembang Nomor 16 Surabaya, pada Selasa (30/5/2017).
Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Surabaya Tertib Ramadhan (Sutera) yang diselanggarakan di bulan suci Ramadhan 2017 ini, petugas mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga orang tersebut yakni Agus Widodo, 25 tahun, warga Jalan Gersikan gang 4 Nomor 18, dan Kristina, 27 tahun, warga Kapas Madya Barat gang 3 nomor 6 yang keduanya warga Kota Surabaya, serta Ratna, 26 tahun, asal Ploso Gedang, Kelurahan Gedang, Kecamatan Jati Gedong, Jombang.
Selain tiga pelaku TPPO, petugas juga mengamankan 5 pasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri. Lima pasangan tersebut ditemukan petugas di beberapa kamar saat penggeledahan petugas gabungan berlangsung.
"Kami mendapatkan hasil ungkap satu tindak pidana trafficking dan 5 pasang laki-laki dan perempuan dalam satu kamar yang belum ada ikatan suami istri secara sah. Kalau traffickingnya akan kita proses sidik di Unit PPA dan 5 pasang bukan pasutri diserahkan ke Satpol PP," kata Ruth Yeni, Selasa (30/05).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP kota Surabaya, Dari, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap mereka pasangan bukan suami istri yang terkena razia.
Menurutnya, razia ini juga menyangkut soal Perda 23 tahun 2012 dalam Pasal 26 huruf C Tentang Kepariwisataan.
"Maka mereka pengusaha ini telah melakukan pelanggaran, tempat ini memang ada ijin dari Dinas Pariwisata, namun mereka tidak melakukan sesuai dengan keperuntukkannya. Sehingga terpaksa kami lakukan penghentian kegiatan mereka ini, dan mereka akan kita panggil ke kantor sambil dilakukan pembinaan terhadap mereka," tandas Dari.