Pihak Kepolisian Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) ciduk pria berinisial RDS (21), yang sedang duduk di tepi Jalan Bawal Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (13/6/23) Pukul 23:55 Wib kemarin.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno menyampaikan, RDS yang merupakan warga Jalan Bawal Arah Laut, ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Sibolga dalam kasus narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan RDS memiliki Narkotika Jenis Ganja. Tim Satnarkoba Polres Sibolga bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan RDS yang sedang duduk di pinggir jalan," ujarnya.
"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan tempat dan berhasil ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 2,11 gram, yang ditemukan tidak jauh dari laki-laki tersebut duduk," Sebut Kasi Humas Polres Sibolga, Sabtu (17/6/23).
Setelah dimintai keterangan oleh Kepolisian Polres Sibolga, RDS mengaku tiga paket ganja tersebut ia dapatkan dari seorang pria.
"Setelah melakukan interogasi, RDS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang pria yang namanya tidak dikenalnya," tandas Iptu Suyatno kepada Utamanews.com
Selanjutnya RDS beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus itu, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.