Pihak Kepolisian berhasil menciduk seorang resedivis narkoba berinisial SPG (30) di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada hari Minggu (3/9/2023).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono menjelaskan, penangkapan tersangka yang merupakan warga Jalan Abadi, Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bermula dari laporan masyarakat, dan kemudi di respon oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan.
"Tersangka ditangkap pada Minggu malam lalu di Perumahan Marison Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah," sebut Kasat Narkoba Polres Sibolga, Selasa (5/9/2023).
Sugiono yang didampingi Kasi Humas, Iptu Suyatno mengakui pada penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android dari tangan tersangka.
Barang bukti sabu ditemukan petugas dari kursi yang diduduki pelaku dalam sebuah rumah di Perumahan Marison Pandan.
"Tersangka sendiri saat itu sudah diikuti Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan. Tersangka saat itu terlihat sedang menaiki becak bermotor (betor) hingga masuk ke sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan," ungkapnya.