Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan Kasat di Mapolres.
Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek rumah diduga bandar sabu di Dusun V Desa Pon, Sabtu (7/12/2019).
Informasi dihimpun, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti seberat 21.26 Gram.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu menyatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Di dalam rumah tim menemukan tersangka sedang berada di ruang kamar rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu di belakang rumah tepatnya di dekat kandang ayam, berupa plastik klip transparan dan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) helai plastik klip transparan diduga sabu", ujar Kasat.
Dijelaskannya, adapun yang menjadi target operasi Sat Res Narkoba adalah pemilik rumah berinisial D (37) yang berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar.
"Turut diamankan dari rumah itu seorang perempuan berinisial S (24) yang dari hasil interogasi berperan sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut, dan satu orang laki- laki, Taupik Rahman alias Taupik (33), yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini", tambahnya.
Dari keterangannya, tersangka Taupik menerangkan bahwa dirinya hanya berperan membantu D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah Rp500 hingga Rp600 ribu setiap minggunya, dimana Taupik juga tinggal di rumah tersebut. "Tersangka sudah sekitar 2 bulan lebih membantu D dalan bisnis narkotika sabu", jelas Kasat.
"Taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun", tegasnya.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: