Kamis, 21 Mei 2026

Polres Sergai Gerebek Rumah Di Desa Pon, Bandar Lolos, Shabu 21,26 Gram & Kurir Diciduk

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Senin, 09 Des 2019 08:09
Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan Kasat di Mapolres.
Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan Kasat di Mapolres.

Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek rumah diduga bandar sabu di Dusun V Desa Pon, Sabtu (7/12/2019).

Informasi dihimpun, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti seberat 21.26 Gram.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu menyatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Di dalam rumah tim menemukan tersangka sedang berada di ruang kamar rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu di belakang rumah tepatnya di dekat kandang ayam, berupa plastik klip transparan dan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) helai plastik klip transparan diduga sabu", ujar Kasat.

"Turut diamankan dari rumah itu seorang perempuan berinisial S (24) yang dari hasil interogasi berperan sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut, dan satu orang laki- laki, Taupik Rahman alias Taupik (33), yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini", tambahnya.

Dari keterangannya, tersangka Taupik menerangkan bahwa dirinya hanya berperan membantu D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah Rp500 hingga Rp600 ribu setiap minggunya, dimana Taupik juga tinggal di rumah tersebut. "Tersangka sudah sekitar 2 bulan lebih membantu D dalan bisnis narkotika sabu", jelas Kasat.

"Taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun", tegasnya.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later