Sabtu, 02 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika dan Berhasil Menangkap 4 Orang Tersangka

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Jumat, 27 Nov 2020 07:57
Para tersangka dan barang bukti di Polres Labuhanbatu
 Istimewa

Para tersangka dan barang bukti di Polres Labuhanbatu

Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah komando AKP Martualesi Sitepu, S.H.M.H, didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, STRK., M.H dan Tim, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/11/20) sekira pukul 06.00 wib.

Informasi yang dirangkum awak media ini, diketahui Kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu menjadi skala prioritas kedua, setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan untuk daerah Sei Berombang sudah keempat kalinya berhasil dilakukan pengrebekan kampung narkoba.

Dalam operasi kali ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang tersangka, berawal ditangkapnya tersangka JMU alias Jeni (26) dengan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi Shabu seberat 0,43 gram, satu buah sekop terbuat dari pipet, empat buah plastik klip kosong, satu buah toples.

Dari pengungkapan tersangka Jeni dikembangkan ke JN alias Ida, (46) dengan barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 0,21 gram, tiga puluh plastik klip kosong, satu buah sekop pipet, satu buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, satu buah buku tulis catatan transaksi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit handpone nokia dan dua buah bong alat isap.
Kemudian dari penangkapan Ida berkembang ke penangkapan tersangka MS alias Syukur (40) dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga shabu seberat 0,28 gram, satu buah kotak rokok, satu buah buku catatan tranasaksi narkotika.
Setelah tertangkapnya MS alias Syukur, selanjutnya Tim melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap AYS alias Dian (32), tersangka Dian berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti satu unit HP Samsung dan satu buah plastik klip kosong.

Empat orang tersangka yang ditangkap adalah warga Sei Berombang, yang mana dua orang diantaranya residivis kasus serupa dan telah divonis bersalah 5 tahun dan 1,5 tahun, yakni tersangka MS alias Syukur dan Dian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H. M.H saat dikonfirmasi awak media ini, Jum'at (27/11/20), membenarkan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Benar bang, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Sei Berombang Panai Hilir, untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan lagi," kata Kasat Narkoba.

"Pengakuan tersangka Syukur saat dilakukan pemeriksaan mampu menjual 10 gram Shabu setiap 2 hari dengan keuntungan sebanyak 1,5 juta rupiah, sedangkan Dian dalam pengakuannya dalam sepekan mampu menjual Shabu sebanyak 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta rupiah", tambahnya.

"Atas tindak pidana yang dilakukan para tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Martualesi.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️