Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengrebekan narkoba di Jalan Baru By Pass H. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, salah satu diantaranya sebagai bandar sabu yang sangat meresahkan.
Pengrebekan Narkoba tersebut, dipimpin Kanit I Iptu Eko Sanjaya, S.H bersama Tim Aiptu Jekson Situmeang berawal dari Aduan Masyarakat (Dumas) dari warga masyarakat.
Adapun dua orang pelaku yang diamankan berinisial RD alias Mamat (24) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dan inisial MZ alias Ami (21) warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Dari kedua orang pelaku berhasil diamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.5 Gram Netto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan, "Terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu."
"Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (Aduan Masyarakat) dari warga Masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 dan berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RD alias Mamat dan MZ alias Ami," jelas Kasat.
Dari awal adanya Dumas, sambung Kasat, Tim 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, bersama Team Aiptu Jekson Situmeang, mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasinya, memberitahukan kepada Tim Aiptu Jekson Situmeang tentang maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Jalan Baru Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan. Dimana tempat tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya, Tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, sekira Pukul 18:00 Wib, tim melihat 2 (Dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersebut, Dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus plastik klip berisikan sabu yang ditemukan di kantong sebelah kanan tersangka MZ alias Ami.
Di saat bersaman ditemukan 1 Bungkus kotak rokok Sampoena 12 Mild yang berisikan plastik 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip plastik berisikan sabu yang dijatuhkan tersangka RD alais Mamat di tempat kejadian perkara. Selanjutnya Tim melakukan Introgasi kepada tersangka RD dan mengakui bahwa sabu tersebut di perolehnya dari tersangka MZ alias Ami.
Kemudian, Tim melakukan Introgasi kepada tersangka MZ alias Ami dan mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y , yang berada di Jalan Kampung Baru. Lalu Tim melakukan pengembangan namun inisial Y tidak ditemukan, Terang Kasat.
Selanjutnya, Tim membawa 2 (Dua) tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka seberat 1.5 gram netto.
Terhadap ke-2 (dua) tersangka RD alias Mamat dan MZ alias Ami dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, tautup Kasat.