Guna menindak tegas dan meminimalisir kejahatan jalanan atau street crime, aparat Kepolisian dari Polres Binjai terus melakukan patroli di daerah yang rawan terjadinya tindak pidana kriminal.
Hal tersebut guna menindak lanjuti instruksi Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, agar menindak tegas kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Seperti yang terjadi pada Senin (11/12). Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/ 107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai pada hari jumat, tertanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 01.20 Wib, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap korban berinisial YR (19) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Kejadian itu berawal saat korban hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Yamaha NMax, nopol BK 4033 RBK.
Namun saat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, korban merasa diikuti oleh 5 orang pria dengan mengendarai 3 unit Sepeda Motor.
Kekhawatiran korban pun akhirnya terbukti. Sebab, terduga pelaku langsung memepetkan kendaraannya sembari menodongkan senjata serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
"Saat itu korban berusaha melawan dengan cara menghindar. Namun karena melihat gelagat korban melakukan perlawanan, para terduga langsung memukulkan senjata ke pundaknya hingga terjatuh dan merampas sepeda motornya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa (12/12) seraya menegaskan bahwa terduga pelaku selanjutnya kabur kearah pusat Kota Binjai.
Usai menerima laporan dari korban, Kapolsek Binjai Barat AKP Pasta Sitepu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abd. Sani SH bersama anggotanya, untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Berkat kesigapan dan gerak cepat, akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Soekarno-Hatta, Binjai.
"Sekira pukul 03.00 Wib, terduga yang berjumlah 5 orang berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di KM 18 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Timur," tegas Iptu Riswansyah.
Adapun kelima terduga pelaku yang dimaksud menurut Iptu Riswansyah masing masing adalah, AL alias Aziz (22) warga Jalan Banten, KM 14,5 Sunggal. IP (19) warga Jalan Paya Bakung, KM 14,5 Sunggal. GF alias Irawan (18) warga Jalan Paya Bakung, Pasar 1 Sunggal. RK (18) warga Sei Mencirim, Sunggal. Serta MA (19) warga Jalan Banten, KM 14,5 Sunggal.
"Setelah diinterogasi, para terduga mengakui segala perbuatannya," ujar Kasi Humas Polres Binjai.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Yamaha NMax BK 4033 RBK, 1 pucuk senjata jenis Air Soft Gun, serta 1 bilah parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.