Tiga orang pria berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian tiang besi Wifi milik PT Telkom, Kamis (14/7) dinihari, sekira Pukul 03.00 Wib.
Adapun ketiga pria yang diamankan tersebut masing masing adalah :
- P (27) warga Jalan Medan-Binjai, KM 12 Dusun VIII Kampung Karo, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pria yang akrab disapa Tato ini diamankan di Simpang Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
- PA (25) warga Jalan Soekarno-Hatta, KM 17,7 Lingkungan l, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Pria yang akrab disapa Angga ini diamankan di kediamannya.
- MS (40) warga Jalan Danau, Lingkungan l Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Pria pengangguran berhasil diamankan di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah batu, 1 buah Gergaji besi, tali tambang panjang ± 3 meter, 1 buah pecahan semen tapak tiang Telkom, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang Telkom.
Menurut informasi yang diterima awak media, diamankannya ketiga pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3(e), 4(e) dan 5(e) KUHPidana, berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 13 Juli 2022, atas laporan dari
PT Telkom yang dikuasakan oleh Suwanto Nainggolan (52) seorang karyawan PT Telkom yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan I, Gang Raharjo, Pasar 11,5 Dusun X Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, kejadian tersebut berawal pada Rabu (13/7) sekira Pukul 16.00 Wib, dimana pelapor diberitahu oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, bahwa 3 orang yang diduga pelaku pencurian tiang Telkom yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, sudah diamankan.
"Setelah mendengar itu, pelapor langsung meluncur langsung ke Jalan Soekarno-Hatta, KM 18,5 untuk memeriksa tiang tersebut dan ternyata benar sebanyak 3 buah tiang sudah hilang," ungkap Iptu Junaidi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/7).
Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Junaidi, PT Telkom menderita kerugian sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Sedangkan penangkapan para pelaku menurut Kasi Humas Polres Binjai, berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur melaksanakan patroli melintasi Kring Serse dan melihat 3 orang yang sedang membawa 2 buah tiang Telkom dengan menggunakan becak barang.
Merasa curiga, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mencoba mengikuti Becak tersebut untuk selanjutnya menghentikan laju becak itu di Perkebunan Tebu yang berada di Kelurahan Tunggurono.
"Pada saat diberhentikan, 2 orang yang berada diatas becak barang langsung melarikan diri. Namun satu orang lainnya berinisial MF, berhasil diamankan dan dibawa Mapolsek Binjai Timur," tegas Iptu Junaidi.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap MF, ia mengaku bahwa dirinya mencuri tiang Telkom tersebut dari KM 12,5, tepatnya di depan Hotel Toto (Wilkum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan). Ia juga menjelaskan bahwa baru saja diambil 3 buah tiang Telkom di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, yang dilakukan oleh temannya 3 orang lainnya, yaitu Tato, Angga dan Makner.
Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur. Akhirnya diperoleh informasi dan berhasil mengamankannya.
"Terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, yaitu MF, selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut," demikian ungkap Iptu Junaidi.