Seorang pengedar narkotika jenis Sabu Sabu, akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai.
Adapun identitas pelaku diketahui berinisial MP als Reza (37) warga Jalan S Parman, kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan baru, Kota Medan.
Parahnya lagi, peredaran Sabu Sabu ini ternyata dikendalikan oleh seorang pria yang disebut sebut berinisal ROY, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
"Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap peredaran narkoba yang di kendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/5).
Penangkapan itu berawal saat personel Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kota Binjai.
Informasi itu pun segera ditindaklanjuti dan langsung melakukan penyelidikan dilokasi sesuai dengan informasi awal yang diterima.
Kerja keras itu pun membuahkan titik terang. Sebab, Polisi mencurigai adanya satu unit mobil Toyota Calya warna Abu Abu dengan nopol BK 1289 ACF yang sedang melintas di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 13.30 Wib, untuk selanjutnya menghentikannya sekaligus melakukan pemeriksaan di dalam Mobil.
"Saat diperiksa, personel menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis Sabu Sabu seberat 93,77 gram, dan berhasil mengamankan MP," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3).
Berdasarkan pengakuan MP alias Reza, dirinya memperoleh Sabu Sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dia kenal, namun pria yang tidak dikenalnya itu mengikuti perintah dari pria yang berinisial ROY, yang saat ini diketahui sedang berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Selain Sabu Sabu, dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 buah plastik untuk membungkus Sabu Sabu, 1 unit HP merk Oppo warna putih, serta 1 unit mobil Toyota Calya warna Abu Abu, nopol BK 1289 ACF.
"Pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," demikian tutup Iptu Riswansyah.