Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Batu Bara Tangkap 2 Colt Diesel Bawa Kayu Tanpa Surat
Batubara (utamanews.com)
Oleh: Muchlis Aci Jumat, 29 Nov 2019 20:09
Polres Batu Bara saat menggelar rilis tangkapan 2 truk colt diesel muatan kayu gelondongan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (29/11/2019).
Muchlis Aci

Polres Batu Bara saat menggelar rilis tangkapan 2 truk colt diesel muatan kayu gelondongan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (29/11/2019).

Polres Batu Bara tangkap kayu karena tak mengantongi surat ijin resmi. Diduga hampir setiap hari pengusaha kayu gelondongan tersebut melakukan jual beli kayu tanpa mengantongi surat resmi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S. Ik, MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 truk muatan kayu dan supirnya.

Polres Batu Bara saat menggelar rilis tangkapan 2 truk colt diesel muatan kayu gelondongan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (29/11/2019). Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, Rabu (27/11/2019) bahwa akan ada melintas truk jenis colt diesel membawa kayu bulat jenis kayu durian, lalu tim lidik Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda BD Sitorus langsung ke TKP. Tak lama kemudian terlihat truk Nopol BM 9168 CA di Jalan Lintas Lima Puluh- Tebing Tinggi.
"Jadi, setelah dihentikan, kepada supir truk Indra Kusuma (36) warga Dusun VI  Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Batu Bara dipertanyakan dokumen. Indra Kusuma mengaku tidak memiliki dokumen dan menjelaskan kayu durian tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banar Damanik di Dusun IV Nagori Panambean Kecamatan Bosar Maligas Kab. Simalungun", ujarnya.


Pada hari yang sama, unit Lidik Sat Reskrim juga mengamankan Muhammad Khalik ( 38) warga Desa Pem. Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kab. Batu Bara.

Muhammad Khalik ditangkap di Desa Prupuk  Kecamatan Lima Puluh  Batu Bara karena membawa kayu olahan jenis bira bira tanpa dilengkapi dokumen sah.
Menurut Pandu, keduanya ditangkap untuk menegakkan wibawa Kepala Desa. Seharusnya sebelum mengangkut kayu yang berasal dari hutan rakyat harus menyertakan surat dari Kepala Desa.

Untuk tindak lanjut, Kasat Reskrim mengaku akan melimpahkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Provsu UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar. Satreskrim Polres Batu Bara, masih menahan barang bukti dua unit truck colt diesel, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Ade
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later