Sampai saat ini Polres Simalungun masih mendalami kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI), milik perusahaan bubur kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Anehnya pihak Kepolisian tidak memiliki titik kordinat wilayah konsesi seperti yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Hal ini terlihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor. 35/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam YL mengatakan pihaknya masih mendalami dan belum melakukan penyidikan atas kasus ini.
"Nanti ya kita sampaikan, anggota masih banyak di lapangan, dalam rangkaian pengamanan pemilu, nanti setelah lengkap hasil penyelidikan akan kita sampaikan, Terimakasih, " ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun, Jum'at (16/02/2024).
AKP Ghulam YL mengatakan pihaknya masih melakukan penahanan dua unit truk (1 Truk Bermuatan 8 Kayu Bulat Jenis Kayu Mayang Dan 1 Truk Bermuatan 16 Kayu Bulat Jenis Kayu Alam.
"Terkait dugaan pemain-pemain orang dalam (ordal) yang diduga dari oknum-okmum di TPL, nanti setelah lengkap hasil penyelidikan akan kita sampaikan, " ungkap Ghulam YL.
Sementara itu informasi yang diterima redaksi dilapangan, managemet TPL mempercayakan M Reza Adrian SH, sebagai perwakilan perusahaan untuk melakukan pelaporan tindak pidana kejahatan perusakan hutan.
Pihak perusahaan juga membawa saksi pelapor atas nama Hendra Nadapdap dan Harapanto Sinaga, yang melihat langsung barang bukti dilapangan.
Sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penssakan Hutan, atau Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.
Perambahan Hutan Diduga Telah Berlangsung Lama
Praktek pembalakan liar diwilayah konsesi TPL Kompartemen C. 864 Sektor Aek Nauli Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ini, diduga telah berlangsung lama.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh salah seorang masyarakat SS (33) ketika berada di Mapolres Simalungun melihat pelaku atau terlapor atas nama Sarma Sinaga.
"Jika dicek ke lokasi tebang (TKP) pembalakan ini ternyata sudah lama berlangsung, dan terbukti sejumlah alat-alat yang pendukung ilegal loging itu banyak didalam, ditambah personel manusianya baik sebagai operator Chingsaw dan lainnya, " kata SS kepada redaksi.
Hingga saat ini pihak Polres Simalungun masih mengamankan, 1 unit mobil bermuatan 8 batang kayu bulat, jenis kayu Mayang dan 1 unit truk colt Diesel berisi 16 (enambelas) batang kayu bulat jenis kayu alam sembarang.