Dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tertib mematuhi aturan berlalu lintas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut), akan menerapkan Etle (Electronic Traffic Law Enforcement), yakni bentuk Tilang secara Elektronik kepada Pelanggar lalu lintas dijalan raya.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH pada Senin (11/9/2023) kemarin menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan uji coba penegakan hukum lalu lintas menggunakan Etle dijalan raya di Sibolga.
Taryono menyebutkan, ia telah memberikan arahan kepada personilnya untuk dapat memahami Etle saat melaksanakan tugas nanti. Hal itu untuk mematangkan persiapan Personil Satuan lalu lintas Polres Sibolga dalam menggunakan Etle yang diakses melalui Smartphone dengan meng – capture atau Rekam Foto Pelanggar dijalan raya,
"Memberikan arahan dan materi kepada Personil Sat Lantas yang bertugas atau yang meliputi Petugas Patroli melakukan tindakan Etle kepada Pelanggar dijalan raya," Sebut pria berpangkat bunga dua di pundak tersebut.
Kapolres menjelaskan, Penerapan Etle di Kota Sibolga akan di Launching dalam waktu dekat ini.
Masih kata Kapolres Sibolga, dengan akan diterapkannya Etle di Kota Sibolga mampu meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di Kota Sibolga.
"Kemudian Back Office yang bertugas untuk memverifikasi Pelanggaran, serta Petugas Gakkum yang akan menerima konfirmasi dari Pelanggar. Kita berharap dengan diterapkannya Etle di Kota Sibolga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," ungkapnya.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Kabag Ren Polres Sibolga, Kompol Budiono Saputro dan Plt Kasat Lantas Polres Sibolga, Iptu Pennedi Sihotang.