Eva Kusuma Sundari, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengimbau pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang dan menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia.
"Dia mau jadi overstayed dan kena denda? Pilihan praktisnya, pulang daripada hilang paspor karena overstayed," ungkap Eva kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Anggota Komisi XI DPR itu menganggap proses hukum Rizieq hal biasa. Bila Rizieq merasa tidak bersalah, seharusnya hadir ke pengadilan dan membantah semua tuduhan.
"Kan pengadilan terbuka, kalau dia tidak melakukan, ya tinggal membuktikan saja. Ini proses hukum biasa, jadi harusnya direspon biasa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas usai menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol, melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Hal itu untuk mengetahui keberadaan Rizieq di Arab Saudi.
Rizieq kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya pun akan menerbitkan red notice, karena sikap Rizieq dalam kasus tersebut yang dirasa tidak kooperatif.
"Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa 30 Mei 2017.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang menyeret Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus.
Rizieq dan Firza Husen dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Sam
Sumber: Metrotvnews
Tag: