Polisi menangkap pria berinisial MA karena diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara.
Dugaan pidana terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Pelapor menerangkan peristiwa pencabulan itu terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.
Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada kami orang tuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada pihak-pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," ucapnya, seraya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ia mengungkapkan sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan diterima di Medan, Jumat (3/6) menjelaskan bahwa pelaku pencabulan yang diringkus personel Polrestabes Medan yakni MA (40) berprofesi sebagai sekuriti di Kota Medan.
Fathir menyebutkan saat ini pelaku MA, tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.