Kali ini, Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda P Sitanggang, beserta anggota, kembali melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial EM (28) warga Dusun IX Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.
Tidak tanggung tanggung, sebanyak 986 butir pil yang diduga ekstasi, berhasil diamankan petugas dari pelaku yang berhasil diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (2/9) lalu, sekira Pukul 12.30 Wib.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, penangkapan tersebut berawal saat petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda P Sitanggang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga adalah bandar besar ekstasi siap antar.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan akhirnya berhasil menghubungi terduga via sambungan seluler (Handphone) untuk melakukan undercover buy.
"Benar, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya petugas berhasil menghubungi terduga melalui HP dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir dengan harga Rp125.000/butir," ungkap Iptu Junaidi saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/9) malam.
Setelah berhasil dihubungi, lanjut Iptu Junaidi, akhirnya petugas dan terduga sepakat untuk bertemu di TKP.
"Sesampainya petugas di TKP, terduga pun akhirnya datang dengan mengendarai Sepeda Motor dan bertemu dengan terduga," urai Kasi Humas Polres Binjai.
Pada saat ketemu, kata Iptu Junaidi, terduga langsung membuka tasnya dan menunjukkan 2 bungkus besar berisi diduga narkotika jenis ekstasi yang di balut dengan anti slip Dashboard dan dibungkus dengan plastik hitam.
"Bersama terduga, petugas yang menyamar akhirnya menghitung jumlah pil yang diduga ekstasi tersebut dan keseluruhan berjumlah 986 butir," ujar Kasi Humas.
Tak menunggu lama, usai menghitung, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang diserahkan, untuk selanjutmya dilakukan penggeledahan badan.
"Setelah dinterogasi, terduga mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual," tegas Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, seraya menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 2 bungkus besar berisi diduga ekstasi sebanyak 986 butir dengan berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam (pembungkus BB), 1 buah anti slip Dashboard (pembalut BB), 1 Unit HP merk Vivo dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario BK 2209 AIG.