Beredar kabar, personel Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku penyalahguna narkotika, Kamis (26/2/2025), sekira pukul 01.00 WIB.
Disebut-sebut, ketujuh terduga pelaku ditangkap saat sedang berpesta sabu dan miras, di sebuah rumah di Lingkungan VI Sukaramai, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng. Dari tujuh orang yang diamankan dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.
"Katanya sedang berpesta sabu dan miras di dekat PKS mini Sukaramai, sekitar pukul 01.00 WIB," sebut warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak di publikasikan.
Pria beranak dua ini menyebutkan, penangkapan para pelaku telah menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya, dalam penggerebekan itu satu terduga pelaku yang diduga merupakan dedengkot peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sibabangun, berhasil melarikan diri.
"Yang menjadi topik perbincangan adalah terduga pelaku yang melarikan diri itu," ucapnya.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok Catur Wahono, yang dikonfirmasi wartawan melalui handphone membenarkan penangkapan tujuh terduga pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Ia menyebutkan jika para terduga pelaku telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Tapteng.
"Benar, ada tujuh orang yang diamankan. Satu orang berhasil kabur berinsial DH," ujar Iptu Totok.
Berikut nama-nama terduga pelaku yang diamankan pihak kepolisian : BP (50), warga Lingkungan III Kelurahan Sibabangun, ESS (32) warga Dusun I Desa Simanosor, dan SBM (36) warga Lingkungan VII Kelurahan Pinangsori.
Berikutnya, MS (27) warga Dusun I Simanosor, dan PP (26) warga Dusun II Desa Simanosor, AS (25) merupakan warga Rawang II Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sarudik, dan JP (16) merupakan warga Kecamatan Batangtoru.