Unit Reskrim Polsek Patumbak saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Elin Syahputra. Kejadian tersebut terjadi saat korban meliput aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves, Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan pengaduan telah teregistrasi dengan nomor LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Oktober 2025.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh warga dari tiga gang yang menuntut pemindahan lokasi penampungan cangkang sawit milik perusahaan karena menimbulkan bau menyengat yang dinilai membahayakan kesehatan warga sekitar.
“Dalam aksi tersebut, sejumlah wartawan termasuk saudara Elin Syahputra dari Harian Media 24 Jam melakukan peliputan. Namun, situasi sempat memanas dan terjadi saling dorong antara warga, petugas keamanan perusahaan, dan beberapa pemuda yang mencoba menghalau warga. Diduga saat itu terjadi pemukulan terhadap saudara Elin Syahputra," jelas Kompol Daulat, Senin (20/10/2025).
Atas kejadian tersebut, Elin Syahputra resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Patumbak.
Polisi pun telah mengambil sejumlah langkah penyelidikan. Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan, Panit I Ipda Eko Priya, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, serta tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak untuk mengumpulkan barang bukti, seperti rekaman video, CCTV, serta meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
“Penyelidikan sedang berjalan. Kami telah memeriksa CCTV, video dari lokasi, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) juga telah kami kirimkan kepada korban,” tambah Kompol Daulat.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap beberapa saksi, antara lain:
- Dedi Irwandi Lubis pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
- Boni Manullang dan Muhammad Rasyid Hasibuan pada 9 Oktober 2025 di kantor penyidik Polsek Patumbak.
Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi lainnya, yaitu Joner Sitanggang, Aseng, dan Bayu, untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB di Polsek Patumbak.
Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui bernama Roberto Sinaga, sebagaimana tercantum dalam laporan korban.
“Kami mohon kepada korban agar bersabar. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur,” tutup Kapolsek.