Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone di Terminal Kota 'Berbilang Kaum' yang terjadi pada 29 Desember 2022 lalu.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi N., S.H., M.H, menyebutkan, sebelumnya Widia Astuti Hutabarat kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A22 warna mint di Terminal Kota Sibolga pada Desember kemarin.
Berkat kerja keras Sat Reskrim Polresta Sibolga, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian
Tersangka dengan inisial JS alias J alias E (34), bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung
"Tim opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Terminal Kota Sibolga, Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga," ujarnya, Sabtu (4/3/23).
Bahwa lanjut Dodi, modus operandi pelaku mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor dan menjualnya.
"Akibat perbuatannya, JS alias J alias E (34), warga Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kota Sibolga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut Dodi.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.M, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.