Sabtu, 02 Mei 2026

Polisi Amankan Resedivis Dari Dalam Rumah Dini Hari

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Minggu, 18 Jun 2023 08:28
AML bersama barang bukti berupa satu ampul dan selenting ganja saat diamankan di Mapolres Sibolga.
 Istimewa

AML bersama barang bukti berupa satu ampul dan selenting ganja saat diamankan di Mapolres Sibolga.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan resedivis dari dalam rumah yang terletak di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Sabtu (17/6/23) dini hari, tepatnya pukul 02:14 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno mengatakan, AML (41) warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, yang bekerja sebagai buruh lepas ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Sibolga karena menyimpan ganja.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika TO Operasi Antik Toba 2023. Pelaku (AML-red) seorang residivis ini, telah menyalahgunakan Narkotika Jenis Ganja," ujarnya, Sabtu (17/6/23).

Dari tangan AML Polisi menyita selenting ganja dan satu ampul tembakau 'Aceh' 
"Barang bukti yang berhasil disita berupa satu kotak rokok Lukman yang berisi satu batang rokok yang diduga mengandung Ganja dengan Berat 1,07 Gram, serta satu bungkus kecil Ganja dengan berat Bruto 0,49 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone android warna biru," jelas Iptu Suyatno.

Kasi Humas Polres Sibolga menerangkan, kronologis kejadian dimulai pada pukul 01.45 WIB, saat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Dolok Martimbang. Menanggapi itu, Tim Satuan Narkoba Polres Sibolga segera merespon Informasi itu dan melakukan Penggerebekan di rumah tersebut.

"Saat Tim Opsnal tiba di lokasi, mereka menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah berinisial AML, pada saat itu AML memiliki satu paket kecil Ganja yang disimpan di saku kanan celana panjangnya. Selain itu di lantai juga ditemukan satu bungkus rokok yang berisi Ganja," pungkas Suyatno.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️