Jumat, 22 Mei 2026
Polisi Amankan 2 Paket Sabu Dari Tangan Resedivis Narkoba
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Senin, 18 Sep 2023 07:58
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Polisi amankan seorang pria diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu, dari Gang TK, Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (16/9/2023) sekitar jam 16:30 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, menjelaskan tersangka yang diamankan berinisial RMPS alias D (44), warga Jalan Dame (Rawang I), Kelurahan Aek Muara Pinang, 'Kota Ikan', memiliki catatan sebagai residivis di Kepolisian.

"Dalam kasus ini, RMPS alias D di amankan oleh Satnarkoba Polres Sibolga terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, tersangka juga memiliki catatan sebagai residivis," ujar Sugiono, Senin (18/9/2023).

Ia menuturkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, dan kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi.
"Di TKP, personil Sat Narkoba Polres Sibolga menemukan pria dengan identitas sesuai informasi. Saat di geledah, tersangka kedapatan sedang menggenggam dua paket kecil diduga berisi Sabu dari tangan sebelah kirinya," jelasnya.

Saat diinterogasi pihak Kepolisian, RMPS alias D mengaku barang 'Haram' tersebut ia dapat dari seorang pria.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap narkotika jenis sabu-sabu yang ada di tangan RMPS alias D, tersangka mengaku barang tersebut dia dapat dari seseorang yang dikenal sebagai si A," sebutnya.

Kemudian, lanjut pria berpangkat tiga balok kuning di pundak ini, tersangka diamankan dan digelandang ke Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu, seberat bruto sekitar 0.15 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Sibolga.

Atas perbuatannya, Polres Sibolga menjerat RMPS alias D dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sugiono menambahkan, kasus ini merupakan salah satu langkah pihak Kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di Kota Sibolga.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later