Rabu, 22 Apr 2026

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Senin, 09 Okt 2023 09:09
Para tersangka saat diamankan
 Istimewa

Para tersangka saat diamankan

Terpidana kasus sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob yang divonis hukuman seumur hidup, miliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sejenis dengan berat 45 Kg yang ditangkap Selasa (3/10/2023) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya. 

"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba", Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (8/10/2023) Malam.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan internasional yang dipasok sabu-sabu dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A. Dari mobil dikendarai keduanya, Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya seberat 40 Kg sabu-sabu, ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg disembunyikan dalam bagasi mobil yang ditumpangi oleh S dan MM tersebut. 

"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih dalam penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR", ungkapnya.

Kemudian, Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, jelas Hadi, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.

"Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas", tandas lulusan Akpol 1998 tersebut. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Tak kenal lelah, Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian mengembangkan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng", pungkas Hadi.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️