Polri menetapkan ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan Alfian Tanjung akan dipanggil sebagai tersangka besok, Rabu (31/5).
"Besok Rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo, Selasa (30/5/2017).
Namun Argo tidak merinci sangkaan apa yang dikenakan pada Alfian.
Sebelumnya pada Kamis (18/5), penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Alfian terkait cuitannya yang menyebut kader PDIP sebagai PKI. Namun Alfian tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Sementara itu, Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan pihaknya sedianya memintai keterangan dari Alfian terkait laporan dari pihak PDIP.
"Terkait laporan PDIP (yang) disebut oleh beliau dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," ucap James.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan Alfian telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, Martinus belum merinci betul terkait kasus apakah yang menjerat Alfian. "(Kasusnya) yang di Surabaya," kata Martinus ketika dihubungi terpisah.
Alfian juga sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung soal Partai Komunis Indonesia. Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu.
Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.