Sabtu, 02 Mei 2026

Polda Lampung Gerebek Pesta Sabu menjelang Lebaran, 12 orang diamankan

LAMPUNG (utamanews.com)
Oleh: Dian Kamis, 29 Jun 2017 22:19
Kapolda Lampung dan jajaran saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba
 Dok

Kapolda Lampung dan jajaran saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba

Bulan suci Ramadhan sejatinya menjadi bulan penuh berkah. Tapi bagi bandar Kurniawan, 33 tahun dan sepuluh temannya tidak jadi penghalang untuk menggelar pesta narkoba. Demikian dinyatakan Kapolda Lampung Irjend Sudjarno saat memaparkan penangkapan narkoba yang dilaksanakan jajarannya, Kamis 29 Juni 2017. 

"Keseluruhan hasil test urin seluruh tersangka positif. Dari begitu banyaknya senjata yang kami temukan saat penggeledahan, kuat dugaan ada perencanaan untuk melakukan aksi kriminal curas," kata Kapolda Lampung yang didampingi Wakapolda Brigjend Bonifasius Tampoi dalam ekspos pengungkapan narkoba di Pos Pengamanan Terpadu Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Kapolda, Kurniawan termasuk bandar licin. Rumahnya yang dijadikan lokasi pesta sabu dari luar terlihat seperti rumah besar kumuh tak terawat. Tapi bagian dalam rumah tersebut penuh berisi perabot mewah. 

Dia bersama sepuluh tersangka lainnya diringkus pada Jumat 23 Juni 2017 pukul 15.30 WIB di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. 
Selain tersangka, disita BB lima bungkus plastik bening berisi kristal sabu berat total 5,45 gram, ganja 187 gram dibungkus kertas koran, satu tablet extacy, dua senpi rakitan jenis Revolver, empat pucuk senjata api, sebelas butir amunisi, 22 bilah senjata tajam berbagai ukuran mulai dari samurai, mandau sampai keris, uang tunai Rp96 juta, dua alat hisap atau bong, 12 unit motor berbagai jenis tanpa surat dan bernopol bodong milik pelaku pesta narkoba, tiga pak plastik bening berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, sembilan ponsel berbagai merk, 20 buah korek api gas dan satu handycam. 

Untuk BB narkotika dan alat hisap ditemukan di belakang pekarangan rumah. Tersangka disebut mendapat narkoba tersebut dari Agus (DPO warga Baruna Panjang). Sementara BB senpira, sajam dan uang tunai penjualan narkoba ditemukan di lemari ruang tengah tersangka. 

"Seluruh tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolda. 

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️