Awan Setiawan alias Iwan, 36 tahun, warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai harus berurusan dengan polisi, setelah terjerat perkara tipu gelap.
Informasi dihimpun dari Kapolsek Sungggal, Kompol Daniel Marunduri SIK melalui Iptu Martua Manik, kejadian ini berawal pada hari Rabu (15/3/2017) sore, korban, an. Sugito, 57 tahun, alamat jalan Adil No. 22 Desa Muliorejo Kec. Sunggal Deli Serdang, menelepon tersangka dan memesan bebek sebanyak 500 ekor untuk dijual kembali.
"Pada hari Minggu, (19/3/2017), bebek yang dipesan diantar oleh korban, namun keesokan harinya bebek tersebut mati sebanyak 50 ekor, kemudian keesokan harinya kembali lagi mati 50 ekor, sehingga korban menghubungi tersangka dan memberitahukan bahwa bebek-bebek tersebut sakit sehingga korban meminta agar bebek tersebut diganti semuanya," ujarnya.
Kemudian, katanya, tersangka mengambil bebek yang sisa dan kemudian membuat kwitansi bebek tersebut akan diganti.
"Namun tersangka tidak mengganti bebek tersebut, malah bebek itu dijual tersangka pada orang lain," pungkasnya.
Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 (satu) kwitansi pembayaran ganti rugi bebek.