Peretas Situs Resmi Dewan Pers Indonesia Ditangkap
JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Ahmad
Sabtu, 10 Jun 2017 04:20
tribratanews
Tersangka saat dipaparkan oleh Tim Siber Mabes Polri
Tim siber Mabes Polri berhasil mengamankan AS, 28 tahun, di Jalan Ir Soekarno 20 Grogol Kwarasan Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. AS diduga telah meretas situs lembaga Dewan Pers Indonesia www.dewanpers.or.id.
Demikian disampaikan Kasubdit 2 Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, SH, SIK, MH., di Jakarta, Jumat (9/6/2017)
"Penangkapan AS berdasarkan laporan Syariful, 45 tahun yang merupakan PNS di lembaga Dewan Pers pada tanggal 03 Juni 2017," ujar Kombes Pol Himawan.
Pelapor menjelaskan bahwa website Dewan Pers telah berulangkali diretas. Pada saat pertama diretas tanggal 26 Maret 2017, yang kedua tanggal 31 Mei 2017, dan diketahui website Dewan Pers kembali di-deface, sehingga IT Dewan Pers melakukan perbaikan kembali pada Script Dewan Pers.
"Selanjutnya tanggal 31 Mei 2017 Pukul 08.00 Wib., hacker melakukan serangan kembali dan tanggal 31 Mei 2017 Pukul 08.30 Wib tim IT Dewan Pers meminta bagian Idhostinger untuk menonaktifkan panel hosting Dewan Pers. Atas pengrusakan tersebut telah menimbulkan rusaknya Website Dewan Pers," ujarnya.
"Pelaku diamankan saat berada di hotel, tepatnya di Hotel Griya Surya Jalan Ir Soekarno 20 Grogol Kwarasan Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah," ungkap Kombes Pol Himawan.
Lebih lanjut dijelaskan dari penangkapan pelaku, petugas menyita 2 (dua) buah Handphone merk Samsung 1 (satu) buah Notebook merk Lenovo 1 (satu) buah Modem VIVO model WM31.
Kombes Pol Himawan mengungkapkan pengrusakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Karena kejahatanya, tersangka dikenakan pasal 50 Jo pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 (delapan) tahun," pungkasnya.