Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ke-2) pengelolaan dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022, dan Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022, kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (23/11) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Adre Wanda Ginting SH. Menurutnya, ada 6 orang saksi dalam kasus ini, yaitu Evi Zulinda Purba S. Pdi, MM (53) selaku Kepala MAN Kota Binjai, Nana Farida SP (41) selaku Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian S.H.I (45) selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar.
Selanjutnya, Nurul Khair SE (42) selaku Pihak Rekanan/marketing penerbit, Aqlil Sani SE (37) selaku Direktur CV. Setia Abadi, serta Suhardiamri (45) selaku Pihak Rekanan/Pemilik CV. Azzam.
"Berdasarkan Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 dan Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022," ungkap Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11).
Diakui pria yang akrab dengan awak media ini, keenam orang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiar Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiar Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah dilakukan penahanan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu pada kesempatan pertama selama 20 (dua puluh) hari kerja untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I kota Medan (selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut selama proses penyerahan tersangka dan penahanannya dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah hingga selesai pada pukul 11.45 Wib," bebernya.
Kedepannya, lanjut Adre Wanda Ginting, dengan pelaksanaan tahap 2 tersangka dan barang bukti tersebut, maka seluruh proses penyidikan tersangka dan barang bukti pada perkara tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan persiapan administrasi menuju persidangan.
"Hal tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main-main serta berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada wilayah hukumnya," ucap Kasi Intelijen Kejari Binjai.
Dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keenam orang tersebut menurut Adre, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan pemberantasan korupsi pada wilayah hukumnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih.
"Sehingga kedepannya dapat memberikan efek jera pada seluruh oknum ASN maupun rekanan dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap keuangan Negara," demikian tutup Adre Wanda Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Senin (16/10) sore.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution, mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu.
Awalnya, sebut Jufri, terjadi aksi unjuk rasa di MAN yang dilakukan oleh para guru maupun murid. "Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi," terang Jufri.
Setelah dilakukan pendalam, sambungnya, ternyata penyidik mendapati dugaan pelanggaran pidana korupsi. "Kemudian penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara," tegasnya.
Dari penyidikan yang dilakukan, lanjut Jufri, akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan tiga rekanan.
"Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp. 1 miliar," ungkapnya.
Jufri juga menerangkan, bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. "Tapi rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan. Mereka malah liburan ke Bali," bebernya.
"Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada. Pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Memang tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak," tambah Jufri.
Terkait tersangka tambahan, Jufri mengaku, bahwa hal tersebut tidak tertutup kemungkinan. "Kalau tersangka lain kita lihat dari penyidikannya. Bisa saja ada, karena penyidikan itu kan berkembang," tegasnya didampingi Kasi Pidsus HR Nasution dan Kasi Intel Adre Wanda Ginting.