Ketegangan sengketa lahan kembali mencuat di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah warga menuntut pihak pengembang perumahan Citraland Tanjung Morawa segera menyelesaikan pembayaran atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Tuntutan itu disampaikan warga setelah kawasan yang sebelumnya disebut sebagai lahan garapan masyarakat berubah menjadi kompleks perumahan. Warga menilai pembangunan dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
Kekecewaan warga semakin memuncak. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan mendirikan tenda protes di depan kantor pemasaran Citraland Tanjung Morawa apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Salah seorang warga, Khairudin, menyebut masyarakat telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Ia mengatakan tanah itu mulai dikelola warga sejak 1953 setelah direbut dari PTPN-2.
“Lahan ini sudah lama digarap masyarakat sejak tahun 1953 setelah direbut dari PTPN-2,” ujar Khairudin.
Menurut Khairudin, pembangunan kawasan perumahan Citraland Tanjung Morawa berdiri di atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Desa Dalu Sepuluh A. Ia menilai pengembang bersama perusahaan terkait telah mengambil alih lahan masyarakat tanpa menyelesaikan hak-hak warga.
“Tanah masyarakat diambil untuk dijadikan kawasan perumahan, tetapi hak warga belum diselesaikan,” katanya.
Sengketa lahan antara kelompok tani BPRPI Desa Dalu Sepuluh A dengan PTPN-2 disebut telah berlangsung cukup lama. Konflik agraria itu melibatkan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun digunakan warga sebagai kawasan permukiman dan pertanian.
Sebelum kawasan tersebut berubah menjadi kompleks perumahan, warga mengaku telah mendirikan rumah dan mengelola lahan pertanian di lokasi itu. Aktivitas pertanian disebut menjadi sumber mata pencaharian utama sebagian masyarakat setempat.
Namun dalam perjalanannya, warga mengklaim terjadi pengosongan lahan secara paksa. Mereka menduga proses tersebut melibatkan pihak perusahaan bersama anak usaha PTPN, hingga akhirnya kawasan itu berubah fungsi menjadi perumahan Citraland Tanjung Morawa.
Perubahan fungsi lahan tersebut kini memicu polemik baru. Warga menilai proses alih fungsi lahan tidak dilakukan secara transparan dan mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Di sisi lain, kasus pengelolaan dan alih fungsi lahan eks PTPN-2 disebut masih bergulir dalam proses hukum. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan aset lahan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang Citraland Tanjung Morawa terkait tuntutan warga tersebut. Masyarakat berharap ada penyelesaian yang adil agar konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak semakin meluas.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memediasi persoalan tersebut. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat Desa Dalu Sepuluh A.