Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Delitua, Kamis (6/7)
Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang penjaga malam di tempat usaha yang menjadi tanggung jawabnya.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK menjelaskan bahwa kejadian ini diketahui korban pada Sabtu (24/6/2017) saat membuka usaha panglong merangkap tukang las miliknya, panglong Fajar Rimba jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
"Korban, berinisial HRS, 37 tahun, terkejut saat membuka panglong mendapati mesin dompeng, kompresor, dinamo, meja belah kayu miliknya sudah hilang. Bersamaan juga dengan pulangnya si penjaga malam, Ilmal Hakim Sembiring, 24 tahun, ke kampungnya di Perbulan, Tanah Karo. Total kerugian Rp30 juta," ujar Kapolsek pada UTAMANEWS, Kamis (6/7).
Setelah melapor ke Polsek Delitua, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ilmal, di rumah iparnya di perumahan Puri Ano, desa Sembahe Baru, Pancur Batu, Senin sore (3/7).
"Pelaku mengakui bahwa barang-barang curian tersebut telah dijual ke usaha botot di Simpang Selayang dan ke usaha botot dekat Pantai Bokek. Barang bukti ini berhasil disita," jelas Kapolsek.