Suara warga Desa Gunung Melayu hingga kini dinilai belum mendapat respons yang memadai. Selama lima tahun terakhir, harapan masyarakat untuk hidup sejahtera dari hasil pertanian disebut terdampak oleh tumpukan abu sisa pembakaran bahan bakar boiler milik PT SSL.
Alih-alih memperoleh manfaat ekonomi, para petani mengaku harus menyaksikan pohon sawit mereka mati secara perlahan. Saat hujan turun, genangan air yang diduga bercampur limbah disebut menggugurkan buah yang siap panen serta menimbulkan keluhan gatal-gatal pada warga yang beraktivitas di lahan.
Dugaan pembiaran limbah tersebut dinilai bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi sorotan, di antaranya:
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Asas Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar): Perusahaan wajib bertanggung jawab membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan serta biaya pemulihan lingkungan.
Kehadiran perusahaan di tengah pemukiman masyarakat seharusnya memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, bukan menimbulkan polemik. Secara hukum dan etika bisnis, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk:
Mendukung percepatan pembangunan daerah, baik melalui infrastruktur maupun peningkatan kualitas hidup warga sekitar.
Menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga masyarakat di wilayah terdampak merasakan manfaat nyata.
Menjadi penyerap tenaga kerja dan mitra ekonomi yang mendorong pertumbuhan petani lokal melalui kemitraan yang sehat.
Sejumlah warga menilai keluhan yang disampaikan selama ini belum ditindaklanjuti secara optimal. Karena itu, fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat turut menjadi perhatian publik.
Kini harapan masyarakat Gunung Melayu tertuju pada Anggota DPRD Labuhanbatu Utara agar segera melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi di lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak perusahaan.