Menurut Kapolda Sumut, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2017, sekira pukul 06.30 WIB. Menurutnya, team unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat itu melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka, yakni M, AJ, S dan Z alias Dun.
"Penangkapan tersebut dilakukan di depan rumah di jalan Lukman Hakim Clasic III No.19, Tanjung Sari, Medan Sunggal. Disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.940 gram netto, 4 unit handphone, 1 unit mobil Oddysey dan Innova," ujar Kapolda pada awak media yang hadir.
Selain empat orang yang diamankan, polisi masih memburu satu tersangka lagi, berinisial S, yang diduga sebagai bandar. S ini yang menjanjikan upah sebesar Rp15 juta pada para tersangka.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Edi Iswanto saat menjawab pertanyaan UTAMANEWS, mengapa baru hari ini kasus tersebut dipaparkan, padahal penangkapannya sudah hampir sebulan berlalu, mengatakan bahwa pihaknya selama ini masih menunggu kedatangan bandar yang mengantarkan barang tersebut ke sini dari Malaysia.
"Karena masih ngembangkan. Waktu itu kita mau kembangkan, ternyata enggak ada lagi, yang si pengantar, yang dari Malaysia masuk ke Belawan ini kan kita kejar waktu itu. Kenapa gak kita ekspos, karena kita berharap dia pulang ke Aceh. Kita kejar ke sana, enggak ada," ujar Kombes Edi pada media.
Kombes Edi juga menegaskan bahwa jaringan narkoba yang dipaparkan hari ini semuanya WNI, dan warga asal Aceh. "WNI, orang Aceh.Pengantar, penjemput, pemesan, semuanya orang Aceh," ungkapnya.