Kamis, 21 Mei 2026
Pemilik Kapal Tidak Diketahui, Lanal Serahkan Barang Bukti ke Kejari Sibolga
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 11 Jan 2024 14:41
Lanal Sibolga serahkan Barang Bukti satu unit Kapal Ikan kepada Kejari Sibolga
Istimewa

Lanal Sibolga serahkan Barang Bukti satu unit Kapal Ikan kepada Kejari Sibolga

Barang bukti kapal ikan yang diamankan oleh pihak Lanal Sibolga, pada Selasa (31/10/2023) lalu, di sekitaran Pulau Poncan, akhirnya diserahkan pihak Lanal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Rabu (10/01/24).

Penyerahan barang bukti tersebut masih menjadi tanda tanya, dikarenakan tidak adanya pengakuan resmi siapa sebenarnya pemilik kapal KM Subur yang ditahan di Dermaga, Komplek Perumahan Dinas Oswald Siahaan Lanal Sibolga.

Dan, barang bukti itu selanjutnya akan dikembalikan pihak Kejari Sibolga kepada yang berhak melalui terdakwa yang masih menjalani hukuman pasca divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

Sesuai Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti KM Subur, Nomor: BA/35/1/2024, tertanggal Rabu (10/01/2024), pihak pertama dari pihak Lanal Sibolga, Paur Kumla, Letda Laut (P) Z A Batubara, menyerahkan ke pihak kedua yakni Kejari Sibolga, Seksi Barang Bukti, Madya Darma TU, Muhammad Reskiansyah.
Dasarnya yaitu Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023. Kemudian Surat Kajari Sibolga Nomor: B-42/L.2.13.3/Eku 2/01/2024 Perihal Pengambilan Barang Bukti.

Pihak Pertama menyerahkan 1 unit kapal ikan KM Subur dengan tanda selar No: 2046/SSd dalam keadaan lengkap dan baik sebagaimana semula kepada pihak kedua menerima 1unit kapal ikan KM Subur beserta barang bukti seperti diatas.

Usai penyerahan barang bukti tersebut, Paur Kumla Lanal Sibolga, Letda Laut (P) Z A Batubara, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan sudah meminta agar barang bukti KM Subur dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. 

"Mereka titipkan, kita terima disini, mereka mengambil lagi dengan melayangkan surat, lalu kita kasihkan lagi sama mereka. Kita hanya dititipkan aja disini," terang Paur Kumla Lanal Sibolga. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sibolga, Junio Ramandre, saat dikonfirmasi di ruang Kantor Kejari Sibolga menjelaskan, bahwa sebagian pasal pidana itu karena kejahatan dan sebagiannya ada pasal-pasal pelanggaran.

"Kebetulan apa yang tercantum, apa yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka adalah pasal pelanggaran. Nahkoda yang membawa kapal perikanan (kapal ikan) yang tidak memiliki ijin berlayar dengan ancaman hukumannya 1 tahun. Karena ini merupakan pelanggaran, makanya dalam penuntutannya tidak bisa dipaksakan untuk melakukan penyitaan, karena ancaman hukumannya rendah, ini bukan kejahatan," ungkap Junio.

Junio menjelaskan tentang adanya undang-undang khusus di laut, sehingga KUHP tidak berlaku dalam kasus ini. Ancaman hukuman dibawah 4 sampai 5 tahun berdasarkan KUHP, ada pasal-pasal tertentu yang dapat dilakukan penahanan, tapi mayoritasnya tidak dapat dilakukan penahanan. 

iklan peninggi badan
"Karena, undang-undang ini tidak merujuk pada KUHP, tapi undang-undang tersendiri, undang-undang khusus tetap bisa dilakukan penahanan. Maka dari itu, dulu penyidiknya melakukan penahanan," papar Junio.

Junio mengatakan, bahwa pada saat dilakukan penyidikan (pemeriksaan BAP), itu belum diketahui siapa pemilik kapalnya. 

"Tapi ketika di persidangan, nahkoda ini kan pegawainya. Nah, berdasarkan keterangan terdakwa dan berdasarkan berkas di BAP, itu ada pemiliknya. Maka dari itu terdakwa ini diputus dengan putusan 3 bulan dan ada dendanya kalo tidak salah 3 juta, kalo tidak dibayar ditambah 15 hari," kata Junio.

"Aku terus terang karena ini pelanggaran menurutku pun itu sudah cukup berat, karena ini pelanggaran kami juga tidak melakukan penuntutan untuk penyitaan, tapi kami kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa," sambungnya.

Junio menuturkan bahwa dirinya juga belum ketemu dengan jaksa eksekutornya. 

"Cuma jawab formil dulu. Setelah barang bukti itu diterima, dikembalikan langsung kepada terdakwa untuk dikembalikan lagi kepada yang berhak, bunyi putusannya seperti itu," ucap Junio.

Menurut informasi terbaru yang diterima Junio, terdakwa akan bebas sekira satu Minggu lagi. Terdakwa juga melakukan pembayaran denda sesuai putusan tersebut.

"Kalau berdasarkan berkas suratnya, dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan dalam perkara, pemilik kapal namanya Rudi Hutagalung, kan bisa di cek, si terdakwa ini bekerja untuk siapa, tapi aku enggak bisa ngomong terlalu lebar karena aku bukan jaksa sidang," ungkap Junio.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later