Apesnya lagi, saat diamankan polisi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 1 amplop diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan pria berkumis ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Binjai Timur, dan dijerat dengan Pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Sedangkan untuk kasus narkotika yang dimilikinya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Binjai.
Diamankannya pria berpostur tinggi ini usai seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Nurmala Sari (37) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, yang juga menjadi korban, mendatangi Polsek Binjai Timur guna membuat laporan terkait kasus penggelapan Sepeda Motor yang dialaminya.
Diceritakan korban, kejadian itu berawal pada Kamis (3/11) lalu, sekira pukul 10.00 Wib. Dimana anak laki lakinya berinisial RA (12) pada saat itu mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Scoopy, untuk membeli jarum suntik ke Apotek.
Namun di tengah perjalanan, anak korban tersebut distop oleh terduga pelaku dan berpura pura minta diantarkan ke tukang kayu yang berada di Jalan Danau Poso, KM 19 Binjai Timur.
Sesampainya di tempat yang dimaksud, KIJ pun meminjam Sepeda Motor tersebut kepada anak korban dengan alasan untuk membantu Becak Motor temannya yang rusak.
"Namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh KIJ, Sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/12) sore.
Merasa dirugikan, lanjut Iptu Junaidi, korban akhirnya melapor ke Polsek Binjai Timur. "Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)," urai Kasi Humas Polres Binjai.
Guna menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, memerintahkan Kanitreskrim beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Akhirnya, pada Senin (28/11) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, memperoleh informasi bahwa di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, didapat informasi bahwa ada seorang pria pengedar narkotika yang identitasnya sama dengan pelaku penggelapan Sepeda Motor tersebut.
"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, keesokan harinya didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Tak menunggu lama, personil unit Reskrim Polsek Binjai Timur langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankannya saat pelaku sedang berada di pinggir jalan.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan 1 amplop yang diduga narkotika jenis ganja kering di kantong celananya. Sedangkan terkait penggelapan sepeda motor, pelaku juga mengakui perbuatannya," tutup Iptu Junaidi.