Rabu, 20 Mei 2026

Pelaku Curanmor & Penadah Dibekuk Tekab Scorpions Polres Sergai

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Rabu, 01 Jul 2020 08:51
Istimewa

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dari beberapa lokasi persembunyiannya.

Tersangka adalah Muliadi alias Mul (46) dan Amrido alias Am (25) keduanya warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH. M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, kepada wartawan Utamanews.com bahwa 
kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Selasa (30/6/2020).


Tersangka Am dengan menggunakan kunci T langsung membawa kabur sepeda motor, sedangkan Mul memantau situasi sekeliling TKP. Setelah dipastikan aman, Am langsung membawa kabur dan menjualnya kepada Sudramda alias Kentung (23) warga yang sama dengan kedua pelaku.

Pelaku pencuri dan penadah sepakat jual beli dengan harga Rp1 juta. Setelah itu, Am membagikan uang sebesar Rp200 ribu kepada Mul dan sisanya dibuat minum minum di kafe remang- remang bersama teman temannya.

Keduanya dilaporkan korbannya, sesuai LP/235/VI/2020/SU/Res Sergai tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya kedua pelaku curanmor dan penadah diciduk dari kediaman masing - masing.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Kedua tersangka pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan penadahnya diancam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tandas Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later