Kamis, 30 Apr 2026

Muspika Kecamatan Kualuh Hulu Undang Masyarakat dan Pengepul TBS, Sosialisasi Pidana Pencurian

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 28 Mei 2024 15:28
Sosialisasi Pidana Pencurian oleh Muspika Kualuh Hulu
 Istimewa

Sosialisasi Pidana Pencurian oleh Muspika Kualuh Hulu

Akibat maraknya pencurian Tandanan Buah Sawit (TBS) di wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, Muspika Kecamatan Kualuh Hulu Menggelar Rapat Penyelesaian Persoalan Pencurian Buah Sawit milik Masyarakat yang dilaksanakan pada hari Selasa 28 Mei 2024 di Aula Balai Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Hadir pada acara itu, Mayor Inf. P. Sinaga Danramil 01 Aek Kanopan, AKP Nelson Silalahi, SH.MH. Kapolsek Kualuh Hulu, IPDA Rinaldy Tanjung Kanit Sabara Polsek Kualuh Hulu, AIPTU Rahmadi Babinkamtibmas Desa Sonomartani, Serda Mardiansyah Babinsa Sonomartani, BPD Desa Sukarame, Para Pengepul TBS dan Masyarakat Petani Desa Sukarame.

Pada kesempatan itu Saifuddin Kepala Desa Sukarame menyampaikan, kasus pencurian di desanya sudah sangat marak. Maka untuk itu diharapkan acara yang dilaksanakan mampu mengatasi penyelesaian pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat di Desa Sonomartani.

"Kita berharap usai acara ini kita bisa membuat Perdes tentang penyelesaian kasus pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat. Harapannya bagaimana kita akan membuat peraturan desa sanksi apa yang akan kita buat terhadap para pelaku pencurian. Apakah itu sanksi sosial atau sanksi lainnya yang sesuai dengan peraturan dan Perundang-Undangan'', sebutnya.
Sementara itu dalam sambutannya Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH.MH. menyampaikan, "Kami Forkopimca tidak main-main dalam menyikapi pelaku pencurian TBS. Kami tidak mau dari rekan-rekan pengepul sawit dari desa Sonomartani harus masuk penjara gara-gara menjadi penadah hasil curian."

"Kami sebagai pengayom masyarakat sudah tugas kami melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk mengatasi keresahan yang dirasakan oleh masyarakat saat ini atas maraknya pencurian Tandanan Buah Sawit dan baru-baru ini sudah dibuktikan oleh Pak Kapolsek dengan adanya oknum yang ditahan seorang pelaku penadah penjualan TBS hasil curian," ungkap Camat.

AKP Nelson Silalahi, SH MH Kapolsek Kualuh Hulu pada pertemuan tersebut mengucapkan, ada gula pasti ada semut, ada penerima maka ada penjual. 

"Kami tidak mau mengatasi masalah itu langsung dengan tangkap dan tahan. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bermusyawarah bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan pencurian buah sawit milik masyarakat," ujarnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Sebab kedepannya bukan tidak mungkin kami dapat melakukan penahanan terhadap pelaku atau penadah, dengan dasar UU Tindak Pidana dengan dalil mata pencarian dan Undang-undang Perkebunan bisa dituntut 7 tahun penjara. Tentunya jika tuntutan nya tujuh tahun pastinya bisa kita tahan," katanya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️