Sabtu, 02 Mei 2026

Pasca 2 Hari, Polsek Medang Deras Ungkap Pelaku Perampokan Penjual Emas Keliling

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Senin, 21 Feb 2022 21:51
Pasca 2 hari, Kapolsek Medang Deras, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap pelaku perampokan penjual emas keliling, Senin (21/2/2022).
 Istimewa

Pasca 2 hari, Kapolsek Medang Deras, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap pelaku perampokan penjual emas keliling, Senin (21/2/2022).

Polsek Medang Deras, berhasil mengungkap pelaku perampokan terhadap penjual emas keliling. Peristiwa ini diungkapkan langsung dalam sebuah konferensi pers di Mapolsek Medan Deras, Polres Batu Bara, Senin (21/02/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, telah dipaparkan tentang sebuah peristiwa sebelumnya, dimana warga Medang Deras sempat dihebohkan atas kasus perampokan yang menimpa Khoiruddin sang penjual emas keliling. 

Kejadian ini terjadi, pada Rabu (17/2/2022) di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 

Fakta tersebut dapat diungkapkan, bahwa awal mulanya, pelaku 3 orang yang berinisial AS, AD dan SD ini menelpon korban dengan dalih akan menjual emas kepada korban.
Selanjutnya setelah bertemu di TKP, korban diajak ke semak semak oleh ketiga pelaku, beber Kapolsek Medang Deras, AKP M. Syafii.

Selanjutnya, AKP M. Syafi'i menuturkan, ketiga pelaku ini memiting leher korban seraya memukuli korban bersama sama menggunakan tangan dan buah kelapa. 

Setelah mereka memukuli korban, lalu ketiga pelaku membawa tas kecil yang berisikan batu untuk mengecek emas sera timbangan emas, handphone nokia warna hitam dan uang tunai milik korban sejumlah Rp200.000. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua pelaku yakni AS dan SD dapat ditangkap dan diamankan oleh personil Polsek Medang Deras, pada Jumat (18/2/2022) di tempat persembunyiannya di Desa Mangga Dua Kecamatan Bandar Kalipah, Serdang Bedagai. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Untuk sementara pelaku AD hingga saat ini dalam pengejaran Polisi. 

Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e, 4e dari KUH Pidana dan diancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun, jelas Kapolsek.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️