Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan mahasiswa UMSU atas nama Muhammad Juhri Sipayung dan Muhammad Fahri Zendrato yang sebelumnya diskorsing empat semester oleh UMSU karena melakukan aksi demo.
Dalam putusannya pada Jumat (11/5) pagi, hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kedua mahasiswa yang sebelumnya dituding bersalah oleh UMSU berdasarkan peraturan disiplin Mahasiswa nomor : 1891/KEP/II.3-AU/A/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rektor UMSU adalah keliru.
Sebab, Rektor selaku tergugat dianggap tidak menjalankan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi terhadap kedua mahasiswa. Sehingga, hukuman skorsing empat semester terhadap kedua mahasiswa ini harus dicabut demi hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum kedua Mahasiswa mengapresiasi putusan dimaksud. Sebab, putusan itu sejatinya telah menyelamatkan 'demokrasi' di UMSU yang kian lama kian tergerus.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Kemudian, kami sebagai kuasa hukum berharap tidak adalagi dinding pemisah antara Rektorat dengan mahasiswa," kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata didampingi Kadiv Jaringan dan Kampanye LBH Medan, saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan, kasus yang telah diputus hakim PTUN ini harus menjadi pelajaran bagi Rektorat UMSU agar tidak semena-mena dalam menjatuhkan hukuman.
"Putusan hakim PTUN ini adalah kemenangan kaum mahasiswa. Dengan adanya putusan ini, Rektorat UMSU harus patuh dan menjalankan putusan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.