Masyarakat Kecamatan Ujung Padang mendesak Pemkab Simalungun, Sumatera Utara segera menuntaskan kasus penyerobotan lahan oleh PT Supra Matra Abadi (SMA) di wilayah kabupaten ini.“HGU PT SMA ada di wilayah Kabupaten Asahan, tetapi di lapangan sudah masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun seluas 164 hektare,” kata Ketua Yayasan Karya Inti Rakyat (Yakarir) Dahrin Sinaga, di kantor Bupati Simalungun, Kamis.
Dahrin menyampaikan HGU PT SMA akan berakhir pada 31 Desember 2016 dan sebelum diperpanjang lagi agar segera diselesaikan supaya tidak menimbulkan gesekan sosial bagi 160 kepala keluarga di Nagori (desa) Dusun Hulu Huta Bando Kabupaten Simalungun.
“Saat ini PT SMA melakukan replanting (penanaman tanaman sawit kembali) di areal tanah masyarakat dan ini rentan dengan gejolak sosial. Kita tetap menginginkan Simalungun kondusif,” ujar Dahrin.
Masyarakat berharap Pemkab memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PT SMA, BPN dan Pemkab Asahan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung sejak tahun 1986.
Kabag Hukum Pemkab Simalungun Henry Tampubolon menyampaikan Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara karena terkait dengan perbatasan daerah dengan Kabupaten Asahan.
“Kita sinkronkan dengan Perda Pemprov Sumatera Utara yang mengatur tata ruang untuk dijadikan payung hukum pada penyelesaian permasalahan ini nantinya,” ujar Kabag Hukum Simalungun tersebut. (Ant)