Kamis, 30 Apr 2026

PN Sibolga Vonis Atalisi 10 Bulan, Helman Sebut Kliennya Bebas Dari PT Medan

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 04 Agu 2023 10:44
Usai dibebaskan dari Lapas, Atalisi Lahagu (Nomor 3 Dari Kanan) bersama keluarga foto bareng Helman Tambunan SH (Menggunakan Baju Toga Advokat) di pintu Lapas Kelas IIA Sibolga.
 Istimewa

Usai dibebaskan dari Lapas, Atalisi Lahagu (Nomor 3 Dari Kanan) bersama keluarga foto bareng Helman Tambunan SH (Menggunakan Baju Toga Advokat) di pintu Lapas Kelas IIA Sibolga.

Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH selaku Penasehat Hukum atau Pengacara berhasil membebaskan kliennya Atalisi Lahagu, setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), atas tuduhan pemalsuan surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi.

Helman dan David mengatakan, kliennya atas nama Atalisi Lahagu yang didakwa pasal 264 dan 263 KUHPidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, selama Dua Tahun. Namun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga 10 Bulan kurungan penjara.

"Tetapi dengan upaya hukum banding, perkara yang melibatkan Atalisi Lahagu mantan Kepala Desa Lumut Maju ini, di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Helman, Kamis (3/8/23) usai menjemput bebas kliennya dari Lapas Tukka Kelas II A Sibolga, Jam 20:00 Wib

Tentang petikan putusan Pengadilan Tinggi, ucap Pengacara pada Perhimpunan Advokat Indonesia itu, tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Medan, nomor 23/Akta.Pid/2023/PN Sibolga, pada hari Kamis 3 Agustus 2023, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut.
"Mengadili. (1). Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, (2). Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 06 Juni 2023 Nomor 49/Pid.B/2023/PN Sbg yang dimintakan banding," ujarnya Kamis Malam di Halaman Lapas Sibolga.

"Mengadili Sendiri. (1). Menyatakan terdakwa Atalisi Lahagu tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua, (2). Membebaskan terdakwa Atalisi Lahagu oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," beber dia.

"(3), Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, (4), Memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Atalisi Lahagu dari Rumah Tahanan Negara. (5). Membebankan biaya perkara kepada Negara," ucap Penasehat Hukum Atalisi Lahagu.

Sementara Atalisi Lahagu yang di vonis selama 10 bulan tersebut, sudah sempat menjalani 4 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga.
produk kecantikan untuk pria wanita

Atalisi mengucapkan banyak terimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH yang tidak kenal lelah dalam berjuang di pengadilan.

 “Saya sangat berterimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David SH dari LBH Bona Pasogit, serta sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah meletakkan perkara dengan baik dan berkeadilan," tandas Atalisi.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️