Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH selaku Penasehat Hukum atau Pengacara berhasil membebaskan kliennya Atalisi Lahagu, setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), atas tuduhan pemalsuan surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi.
Helman dan David mengatakan, kliennya atas nama Atalisi Lahagu yang didakwa pasal 264 dan 263 KUHPidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, selama Dua Tahun. Namun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga 10 Bulan kurungan penjara.
"Tetapi dengan upaya hukum banding, perkara yang melibatkan Atalisi Lahagu mantan Kepala Desa Lumut Maju ini, di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Helman, Kamis (3/8/23) usai menjemput bebas kliennya dari Lapas Tukka Kelas II A Sibolga, Jam 20:00 Wib
Tentang petikan putusan Pengadilan Tinggi, ucap Pengacara pada Perhimpunan Advokat Indonesia itu, tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Medan, nomor 23/Akta.Pid/2023/PN Sibolga, pada hari Kamis 3 Agustus 2023, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut.
"Mengadili. (1). Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, (2). Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 06 Juni 2023 Nomor 49/Pid.B/2023/PN Sbg yang dimintakan banding," ujarnya Kamis Malam di Halaman Lapas Sibolga.
"Mengadili Sendiri. (1). Menyatakan terdakwa Atalisi Lahagu tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua, (2). Membebaskan terdakwa Atalisi Lahagu oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," beber dia.
"(3), Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, (4), Memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Atalisi Lahagu dari Rumah Tahanan Negara. (5). Membebankan biaya perkara kepada Negara," ucap Penasehat Hukum Atalisi Lahagu.
Sementara Atalisi Lahagu yang di vonis selama 10 bulan tersebut, sudah sempat menjalani 4 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga.
Atalisi mengucapkan banyak terimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH yang tidak kenal lelah dalam berjuang di pengadilan.
“Saya sangat berterimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David SH dari LBH Bona Pasogit, serta sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah meletakkan perkara dengan baik dan berkeadilan," tandas Atalisi.