Jumat, 01 Mei 2026

Ops Kancil Toba 2025, Polres Sergai Tangkap Mahasiswa Pelaku Curas, Motor Korban Raib Usai Diancam Senjata Tajam

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Rabu, 24 Sep 2025 08:14
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
 Istimewa

Pelaku dan barang bukti setelah diamankan

Satuan Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025. Pelaku diketahui bernama Hikal Akbar alias Haikal alias Kelmen (20), seorang mahasiswa asal Medan Marelan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/14/I/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2024. Kejadian curas terjadi pada Rabu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Korban bernama Joko Pramono (30), seorang wiraswasta warga Perbaungan. Saat itu, ia tengah berangkat kerja menggunakan motor Yamaha NMAX BK 5811 XBJ. 

Namun di tengah perjalanan, korban dipepet empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Korban diancam dengan senjata tajam mirip cerulit, hingga terpaksa melarikan diri dan meninggalkan motornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp36,8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 17 September 2025 pukul 06.00 WIB di rumah orang tuanya, kawasan Marelan, Medan. 

Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi.

Pelaku mengakui perbuatannya telah memepet korban hingga berhasil membawa kabur motor Yamaha NMAX tersebut. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi ,Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, di Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai) Selasa (23/09) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada saat melintas di jalur sepi, apalagi di malam hari. Jika memungkinkan, jangan bepergian sendirian dan segera laporkan ke polisi bila mengetahui tindak pidana,” tegas IPTU Manullang.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Sergai memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️