Personil Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, yang dipimpin oleh Perwira pengawas Kanit Binmas Ipda Roni B Sembiring, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) serta berhasil mengamankan seorang pelaku, Jumat (12/9) malam.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu M. Riski Hasibuan (30) warga Jalan Semi l Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/61/VI/2024/SPKT/Polsek Binjai Selatan, tanggal 12 Juli 2024.
Sedangkan korban dalam kasus ini merupakan seorang wanita berinisial DA (38) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian, tepatnya di Jalan.Gunung Kidul, Lingkungan VII Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Menurut Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Putra Jani Purba SH, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/7) sekira pukul 21.20 Wib. Pada saat itu, korban yang sedang mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Vario No.pol BK 6560 RAW, langsung dirampas oleh pelaku yang saat itu sudah ada di lokasi terlebih dahulu.
"Melihat korban melintas, pelaku selanjutnya dengan sengaja merampas Sepeda Motor yang dikendarai oleh korban. Akibatnya korban pun terjatuh dan mengalami luka di bagian kaki dan tangan sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor hasil rampasannya," ungkap Kompol Putra Jani Purba, Sabtu (13/7).
Atas kejadian yang menimpanya tersebut, korban merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Binjai Selatan
Setelah menerima laporan, Kapolsek Binjai Selatan langsung memerintahkan Pawas bersama anggotanya untuk melakukan pengecekan ke TKP dan melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi di lapangan, sambung Perwira Menengah Polri tersebut, akhirnya anggota mengantongi nama yang dicurigai sebagai pelaku dan langsung bergerak cepat untuk melakukan pengajaran.
"Pelaku berhasil diamankan oleh personil saat bersembunyi didalam rumahnya," tegas Kompol Putra, sembari mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor jenis Honda Vario milik korban.
Interogasi awal pun dilakukan oleh petugas. Akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Binjai Selatan guna menjalani proses lebih lanjut.