Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan satu dari dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial S W alias Y alias A (18), warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A R S (25), warga Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban bernama Icuk Suharnoto (54), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor yang hilang adalah Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi BK 6975 XBK. Kendaraan tersebut diparkir oleh istri korban, Suherlina (50), di depan sebuah grosir di Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi.
Menurut keterangan, motor ditinggalkan dalam keadaan kunci masih tergantung di dashboard. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh dua orang pelaku, satu pria dan satu wanita, untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kedua pelaku juga diketahui merupakan target operasi (TO) dalam pelaksanaan Ops Kancil Toba 2025. Informasi keberadaan mereka kemudian diterima tim opsnal pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII, Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka S W berhasil diamankan, sedangkan rekannya A R S melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, jaket warna pink, celana tidur, tas putih, serta STNK motor milik korban.
Dalam interogasi, S W mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama A R S. Ia juga menyebut bahwa motor curian tersebut telah dijual oleh rekannya yang kini dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Oktober 2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, salah satu pelaku curanmor berinisial S W alias Y alias A sudah kita amankan. Sementara rekannya A R S masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta berupaya mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.