Dalam rangka mengoptimalkan upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, bertempat di depan kantor Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) X Ajung Kec Ajung Kabupaten Jember,
Unsur yang dilibatkan pada operasi tersebut diantaranya Polres Jember
dipimpin AKP Istono, personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf
Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Pemkab Jember, BPBD Jember, pihak PTPN X dihadiri general manager Dwi Aprilia Sandi, Danpos 0824/29 Ramil Ajung peltu Asharianto dan Kapolsek Ipda Idham, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, pada operasi tersebut
tersebut sebanyak 63 orang pengendara dihentikan, karena tidak
mengenakan masker, dan kepada mereka dilakukan pengarahan dan sidang ditempat serta dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sekitar lokasi operasi.
Lebih lanjut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful menegaskan bahwa operasi ini intinya kita mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita semua dapat terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, bahwa sangat disayangkan dengan masih adanya masyarakat yang belum sadar.
"Karena sudah dilakukan sosialisasi melalui berbagai media, dan sudah
dijelaskan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, baik untuk
keamanan kita maupun keamanan orang.lain dari bahaya penyebaran Covid 19, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat ayo kita patuhi
protokol kesehatan" Tegas Dandim 0824/Jember tersebut.