Minggu, 03 Mei 2026

Ombudsman terima laporan warga Bahorok soal Galian C diduga ilegal

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Rabu, 24 Mei 2017 12:44
Sejumlah warga Bahorok Kabupaten Langkat mendatangi Ombudsman Perwakilan Sumut, Selasa (23/5/2017).

Mereka mengadukan keberadaan galian C yang beroperasi di kawasan tempat tinggal mereka yang ditengarai bermasalah.

Rahman, warga Dusun 7 Desa Timbang Lawan Bahorok, Kabupaten Langkat yang juga didampingi beberapa orang rekannya saat ditemui di kantor Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Selasa (23/5/2017) sore, mengatakan, kehadiran mereka diterima oleh asisten Ombudsman Sumut, Adilarahman.

Kepada Ombudsman, Rahman mengatakan, kehadiran proyek Galian C milik Syah Daulat ditolak oleh masyarakat dengan sejumlah alasan. Pertama, jelasnya, proyek itu akan berdampak pada pertanian dan perikanan warga.

"Debit air di sepanjang Sungai Bahorok juga berkurang. Sehingga wisatawan tak bisa lagi melakukan arung jeram pakai perahu karet," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Rahman, akibat adanya proyek galian C tersebut, infrastruktur yang ada di desa juga mengalami kerusakan. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan perangkat desa dan sepakat merekomendasikan penutupan usaha galian C tersebut.

"Tapi sampai sekarang, mereka tetap saja masih beroperasi," kata Rahman didampingi Fahmi, warga lainnya.

Oleh karenanya, mereka meminta agar pemerintah segera menormalisasi Sungai Bahorok. 

Saat melapor ke Ombudsman, warga turut didampingi oleh JMT-PELA. Program Manager JMT-PELA, Susilo Laharjo mengindikasikan bahwa proses perizinan galian C tersebut sarat kejanggalan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dijelaskannya, kejanggalan itu terindikasi dari diterbitkannya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada kegiatan tambang tersebut oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada 8 November 2016.

"Masalahnya, izin SPPL itu didapatkan sebelum tambang galian C itu mendapat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi," terang Susilo.

Padahal, sambung Susilo, IUP eksplorasi di dapat pada 16 November 2016 dari Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Pemprovsu dikepalai oleh Bondaharo. "Ini kan agak janggal. Harusnya IUP eksplorasinya dulu yang didapat, baru mereka bisa mengantongi izin SPPL," tegasnya.

iklan peninggi badan
Susilo pun mengatakan, menyahuti pengaduan masyarakat Timbang Lawan, Asisten Ombudsman Sumut, Adilarhaman meminta masyarakat agar melengkapi surat-surat pengaduan.

Di lain pihak, pemilik galian C, Syah Daulat Purba yang dikonfirmasi via seluler menilai penolakan yang dilakukan warga merupakan hal yang wajar.

"Wajar itu jika ada yang menolak ada yang tidak. Tapi saya katakan disini, kami sudah makan kambing bersama warga Dusun 7 Desa Timbang Lawan Bahorok," sebut Syah Daulat yang dihubungi, Selasa (23/5/2017) petang.

Disinggung tentang adanya indikasi kejanggalan proses administrasi perizinan tambang yang dimilikinya, Syah Daulat pun mengklaim bahwa izin tambang yang dimilikinya sudah melalui prosedur.

"Ya gak mungkin lah pemerintah bodoh mengeluarkan izin kalau tidak sesuai prosedur. Dan kalau kami melanggar, sudah pasti datang Krimsus kesini," ungkapnya.

Kemudian ditanya pendapatnya mengenai warga yang mengadukan kasus tersebut ke pihak Ombudsman, Daulat pun kembali menjawabnya dengan santai dan menantang balik.

"Suruh saja yang mengadu itu agar melapor ke yang lebih tinggi," paparnya.

Lalu ditanya lagi soal dampak kerusakan ekologi akibat aktifitas tambang yang dilakukannya, Daulat pun mengatakan bahwa lingkungan hidup dan ekologi di Bahorok sudah lama rusak pasca terjadinya banjir bandang di Bahorok.

"Lingkungan disana itu sudah rusak. Jadi kita harus objektif juga, sungai Bahorok juga memakai lahan saya dan warga," tukasnya. 

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️