Dua oknum kontraktor dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penipuan oleh Riduan E Napitupulu (korban) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Jetra Bakara SH selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Sabtu (8/1/2021).
Kedua kontraktor tersebut, yakni berinisial CH Direktur PT Yanindo warga Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan inisial RPK Direktur Makasa Palentina Perkasa warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Ada dua kasus penipuan yang dilaporkan korban ke Polres Dairi, yakni laporan Polisi Nomor : LP/B//14/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 06 Januari 2022. Terlapor atas nama inisial CH dan RPK.
Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP/B/16/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 7 Januari 2022. Terlapor atas nama inisial CH
“Atas penipuan itu, klien kami mengalami kerugian Rp.1,1 miliar lebih,” kata Jetra Bakara SH selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Sabtu (8/1/2021).
Disebutkannya, penipuan itu bermula dari perjanjian kesepakatan bersama dalam proyek peningkatan jalan Silalahi - Binangara di Kecamatan Silahisabungan, senilai Rp4, 9 miliar dari DAK Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Dairi TA 2021.
“Dimana klien kami selaku sub kontraktor atau rekanan sublayer PT Makasa Palentina Perkasa dan PT Yanindo,” ucapnya.
Tindak pidana yang dilakukan pelaku dalam rentan waktu Oktober 2021 - Januari 2022, modusnya memberikan jaminan berupa tiga lembar cek, yang mana satu cek telah diminta kembali oleh direktur PT Makasa Palentina Perkasa.
“Jadi hanya dua cek yang dipegang klien kami, namun setelah ditanya ke Bank Sumut ternyata cek tersebut kosong, sehingga kami menilai penipuan ini murni dilakukan oleh kedua kontraktor,” terang Jetra.
Lebih lanjut disebutkannya, proyek jalan tersebut telah selesai dikerjakan dan informasi terakhir yang didapat pengerjaan jalan itu telah diputus kontrak oleh Dinas PUTR Pemkab Dairi.
"Untuk itu kami minta kepada kedua kontraktor, agar segera menyelesaikan kewajiban kepada klien kami. Berdasarkan perjanjian yang ada, klien kami telah menyelesaikan kewajibannya pengerasan jalan base A peningkatan jalan dan mereka belum membayarkan kewajiban kepada klien kami sebesar Rp1,1 miliar lebih," ujarnya.
Ditambahkan Jetra, untuk LP/B/16/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, penipuan yang dilakukan oleh CH Direktur PT Yanindo. Dimana pelaku memberikan bujuk rayu kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dengan fee investasi Rp20 juta dan hanya berlaku selama satu bulan.
“Sejak penandatangan kerjasama investasi, 23 Juli 2021 sampai sekarang, hal itu belum pernah direalisasi. Ini kami anggap tindak pidana penipuan,” sebutnya.
Kapolres Dairi AKBP wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan kasus dugaan penipuan itu sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” terang Mitro.