Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, ACSH (34), ditangkap Polisi karena diduga kedapatan menggunakan sabu-sabu di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta, Jumat (24/11) malam.
Peristiwa itu terungkap setelah jajaran reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi di lapangan, tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penggunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Paluta.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Desa Hutaimbaru, Halongonan, dan memantau di sekitaran kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Tidak lama kemudian, tim melihat seseorang masuk ke dalam kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.
Berbekal barang bukti dan fakta di lapangan, oknum anggota Panwaslu ini tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas, ditemukan satu buah alat Hisap sabu/Bong, satu buah Mancis, satu unit Hp Merk Vivo warna hitam, dan satu Plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga Narkoba Jenis sabu setelah diinterogasi ACSH mengakuinya," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, dikonfirmasi, Sabtu (25/11).
Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean, mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya, Bawaslu Paluta sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Padang Bolak bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga langsung kita nonaktifkan berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta," tegas Panggabean.