Minggu, 19 Apr 2026

Nongkrong di Kafe, Maling Emas Ditangkap Polres Sergai, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Sabtu, 19 Apr 2025 13:59
Pelaku setelah diamankan
 Istimewa

Pelaku setelah diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian emas, Candra Saputra alias Andong (22), warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua rekannya, Aris dan Romi, kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2899/VIII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 10 Agustus 2024. Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Jumat, 09 Agustus 2024 sekitar pukul 11.05 WIB di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 Baca juga:
    Kasat reskrim Polres Sergai, AKP Dony Pance Simatupang melalu Ps, Kasi Humas Iptu Zulpan Ahmadi menjelaskan, korban, Teti Jumilawati (35), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa dirinya kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya disatroni pelaku. 

    Berdasarkan keterangan saksi Sariyem (69), dirinya sempat memergoki pelaku berada di pintu belakang rumah korban. 
    Saat dipergoki, pelaku langsung melarikan diri dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai A (22), yang saat itu mengaku hanya kebetulan lewat dan diminta bantuan tanpa mengetahui aksi kejahatan tersebut.

    " Jadi saat itu korban yang baru pulang ke rumah segera memeriksa ke dalam dan mendapati laci serta lemari dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban menyadari kehilangan sejumlah perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai Rp1.000.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21.000.000, " ujar Iptu Zulpan kepada wartawan di Polres Sergai, Sabtu (19/4/2025). siang.

    Lebih lanjut Iptu Zulpan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap Candra Saputra alias Andong di sebuah kafe di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

    Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dua orang lainnya yakni inisal A dan R, yang saat ini masih dalam proses pencarian.
    produk kecantikan untuk pria wanita

    " Tersangka juga mengaku telah menjual hasil curian berupa emas ke sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp12.000.000. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk membeli handphone, minuman keras, dan narkoba," imbuhnya.

    Menurut keterangan IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, PS. Kasi Humas Polres Sergai, tersangka juga memberikan upah kepada rekannya Romi berupa uang Rp300.000 dan satu paket narkoba jenis sabu karena telah membantu dalam proses penjualan emas tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka Candra Saputra alias Andong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, tukasnya. 
    Editor: Erick Yoma
    Tag:
    busana muslimah
    Berita Terkini
    gopay later
    Berita Pilihan
    adidas biggest sale
    promo samsung
    flash sale baju bayi
    wardah cosmetic
    cutbray
    iklan idul fitri alfri

    Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ramadan sale

    ⬆️